Samarinda, Klausa.co – Irwan (29) dan Muhammad Hizar (32) dua orang juru parkir (jukir) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi sebagai tersangka dalam pers rilis kasus perampasan telepon genggam, di Halaman Mapolsek Sungai Pinang pada Senin (27/2/2023). Keduanya menyandang baju berkelir jingga dengan tangan diborgol.
Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan di salah satu konter pulsa di Jalan Padat Karya, Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara pada Minggu (19/2/2023) lalu sekitar pukul 03.30 Wita.
Keduanya berbagi peran dalam menjalankan aksi. Hizar bertugas mendatangi konter pulsa, dengan dalih membeli pulsa sekaligus memantau calon korban. Berselang setengah jam kemudian Hizar kembali ke konter pulsa.
Namun kali ini dia membawa teman yang tak lain Irwan. Si Irwan yang menjadi eksekutor perampasan ponsel milik penjaga kios. Sedangkan Hizar menunggu di atas motor, sebagai penyusun rencana kabur.
Setelah berhasil merampas ponsel pintar milik korbannya, keduanya segera kabur. Atas peristiwa tersebut korban merugi Rp 2,6 juta, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.
Yang tidak masuk dalam rencana kedua pelaku, aksi keduanya terekam kamera CCTV konter. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Pelaku diamankan di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang,” ungkapnya.
Selain itu, Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto mengungkapkan, Irwan dan Hizar sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir. Ia juga menerangkan bahwa setelah diinterogasi oleh polisi, terungkap jika Irwan ternyata juga pernah mendekam di balik jeruji besi.
“Pelaku Irwan merupakan residivis kasus pencurian motor,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah kedua pelaku juga melancarkan aksi di tempat lain.
“Kedua pelaku ini juru parkir, rencananya handphone hasil curian itu ingin di jual untuk foya-foya,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Mar/Fch/Klausa)