Samarinda, Klausa.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Katlim) Puji Setyowati menegaskan pentingnya memahami prinsip kesetaraan gender dan keadilan gender. Ia menyampaikan hal itu saat membacakan laporan akhir pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2023.
Menurut Puji, kesetaraan gender adalah kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang optimal, tanpa dibatasi oleh jenis kelamin.
“Kesetaraan gender itu adalah bagaimana seseorang bisa berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya,” katanya, di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Rabu (8/11/2023).
Puji juga menjelaskan bahwa keadilan gender adalah pengakuan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai dasar untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Dengan demikian, tidak ada diskriminasi yang mungkin ada dalam masyarakat terhadap individu tanpa memandang jenis kelaminnya.
“Keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Untuk mewujudkan kesetaraan gender, Puji menekankan bahwa pengarusutamaan gender harus menjadi komponen integral dalam semua tahap proses pembangunan di wilayah Provinsi Kaltim. Hal ini mencakup kebijakan, program, dan tindakan yang mendukung perempuan dan laki-laki secara adil, serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi gender.
“Ini mencakup peran gender yang seharusnya dapat diintegrasikan dalam seluruh tahapan pembangunan. Mulai dari perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi,” tuturnya.
Puji berharap bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender dapat segera disahkan menjadi Perda, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim, khususnya perempuan. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara DPRD Provinsi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membahas Ranperda tersebut. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)