Kukar, Klausa.co – Kutai Kartanegara (Kukar) akan mencatat sejarah baru dalam perjalanan demokrasinya. Untuk pertama kalinya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada akan digelar, tepatnya pada 19 April 2025. Proses ini akan menentukan siapa pemimpin yang akan memegang tampuk kekuasaan di Kukar selama lima tahun ke depan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan PSU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta adendumnya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak keamanan dari Polres dan Kodim Kukar. Proses penandatanganan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) itu juga melibatkan Pemkot Bontang dalam perencanaannya.
Melalui NPHD tersebut, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62,4 miliar. Dana ini akan digunakan untuk membiayai kebutuhan teknis dan operasional penyelenggaraan PSU, mulai dari logistik hingga pengamanan.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa keputusan penganggaran ini telah melalui pembahasan matang demi menjamin kualitas pelaksanaan PSU. Ia berharap, momentum ini dapat menjadi ajang konsolidasi demokrasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara partisipasi masyarakat.
“Kami sudah menyepakati anggaran untuk PSU Pilkada ini, semoga berjalan lancar dan masyarakat bisa menyalurkan hak suara mereka untuk kepala daerah yang akan memimpin Kukar lima tahun ke depan,” ujar Edi, Jumat (21/3/2025).
PSU kali ini akan mempertemukan tiga pasangan calon dalam kontestasi politik yang disebut-sebut akan berlangsung ketat. Untuk itu, Edi juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi oleh opini atau isu-isu yang berpotensi memecah belah.
“Saya mengimbau masyarakat dapat gunakan hak pilih dengan baik demi kelancaran proses demokrasi di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)