Klausa.co

Proyek Pembangunan Penyempurnaan Bendungan Marangkayu Ditinjau Pj Gubernur Kaltim

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meninjau proyek pembangunan penyempurnaan Bendungan Marangkayu, pada Selasa (11/2/2025).(Ist)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meninjau proyek pembangunan penyempurnaan Bendungan Marangkayu, pada Selasa (11/2/2025). Tinjauan dilakukannya, pada usai peletakan batu pertama pembangunan rest area Odah Singgah Desa Prangat Baru Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketika hendak memasuki kawasan Bendungan Marangkayu, rombongan kunjungan kerja (Kunker) disambut oleh beberapa puluh orang yang mengatasnamakan warga beberapa desa yang belum mendapat kompensasi atas lahan milik mereka.

“Kita disambut masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Itu terkait masalah ganti rugi pembebasan lahan mereka,” jelasnya.

Mengenai hal ini, Akmal karibnya pun lalu mengundang mereka yang terdampak untuk mendapatkan solusi terbaik agar proyek Bendungan Marangkayu segera tuntas dan beroperasional maksimal.

Baca Juga:  Baru Jabat Ketua Komisi II, Tio Gercep Minta Pemerintah Antisipasi Isu Kelangkaan Migor

“Masyarakat juga mendapat haknya sesuai ketentuannya,” lanjut Akmal.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PU Yosiandi Radi membeberkan bahwa kebutuhan lahan keseluruhan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu seluas 653.09 hektar (ha) atau 1.224 bidang.

Pembebasan telah dilakukan sekitar 47 persen, terdiri tanah masyarakat 196,15 ha (351 bidang), tanah PTPN 114,8 ha (112 bidang) dan tanah KSP 0,1 ha (1 bidang).

Lalu tanah yang belum bebas sekitar 53 persen, terdiri tanah masyarakat 109,94 ha (243 bidang), tanah PTPN 87,2 ha (249 bidang), tanah KSP 81,9 ha (133 bidang) dan tanah PHSS 61 ha (129 bidang).

“Bendungan ini memanfaatkan air dari Sungai Marangkayu dan Sungai Prangat akan menyuplai kebutuhan irigasi Marangkayu, mendukung ketahanan pangan, ketahanan air, pariwisata dan memproduksi air baku 450 liter per detik,” imbuhnya. (Wan/Klausa)

Baca Juga:  Temuan BPK Soal Pengelolaan Bankeu Pemprov Kaltim Tidak Dibantah BPKAD Balikpapan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co