Klausa.co

Proses Dua Pencabutan Ranperda Provinsi Kaltim Diperpanjang Tiga Bulan

Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Satu Tahun 2023 (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir menyampaikan laporan penugasan yang mereka emban sebagai pembahas usulan pencabutan dua buah Ranperda, Rabu (1/3/2023).

Dua buah Ranperda yang akan dicabut yakni Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kemudian, Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

Sebagaimana dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Satu Tahun 2023, tanggal 16 Januari 2023. Diketahui komisi III sudah melaporkan hasil akhir dari dua Ranperda dimaksud.

“Saat itu, kami meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, sampai saat ini hasil fasilitasi tersebut belum juga keluar,” ungkap Sutomo dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Berharap UMK Samarinda 2023 Naik

Sehingga, lanjut politikus PKB itu, mereka belum dapat melanjutkan ke pembahasan tingkat II atau persetujuan. Oleh karena itu, komisi III kembali memohon perpanjangan masa kerja selama tiga bulan.

“Kita minta perpanjangan ini untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. Supaya, pembahasan tingkat persetujuan dapat dilaksanakan,” terangnya, di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Menanggapi itu, seluruh anggota dewan yang hadir dan Wakil Ketua DPRD Seno Aji pun menyetujui perpanjangan masa kerja komisi III selama tiga bulan. Mulai 1 Maret hingga 15 Mei 2023.

“Berdasarkan hasil laporan dari Komisi III, mengingat belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Maka perlu disampaikan perpanjangan masa kerja selama tiga bulan ini diterima dan disetujui,” tegas politikus Gerindra itu.

Baca Juga:  PTM Tetap Dilanjutkan, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Tim Satgas Covid-19 Terintegrasi di Seluruh Sekolah

Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H Andrie Asdi, yang mewakili Sekretaris DPRD Kaltim melaporkan hasil rapat paripurna kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 18 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja penugasan pembahas dua Ranperda dimaksud. DPRD menetapkan memperpanjang masa kerja komisi III selama tiga bulan.

“DPRD Kaltim memperpanjang masa kerja sampai tanggal 15 Mei 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Maret 2023,” bebernya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co