Samarinda, Klausa.co – Wanita bernama Meylani (30) asal Samarinda, tertangkap polisi lantaran memproduksi narkoba jenis ineks. Hal tersebut dilakukannya secara otodidak, di kediamannya di Perumahan Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari pengakuannya, ia memproduksi ineks untuk dikonsumsinya secara pribadi. Dalam pembuatannya, Meylani menggunakan campuran dari berbagai bahan seperti obat nyamuk bakar, daun puri, tepung, dan sabu cair.
“Saya produksi saya konsumsi sendiri. Bahan-bahannya itu saya gunakan obat nyamuk, tepung diaduk, daun puri,” ucap Meylani saat diwawancarai awak media usai pers rilis di Halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (15/3/2023).
Usai mencampur bahan-bahan tersebut, Meylani kemudian mencetak ineks buatannya itu menjadi bentuk pil. Meylani berhasil membuat sedikitnya 700 butir pil ineks hasil tangannya sendiri.
“Saya buat sendiri. Kalau efeknya itu bisa bikin enggak tidur dan ngurusin badan,” ungkapnya.
Meski begitu, saat ditangkap, polisi sempat menemukan sejumlah poket pil ineks yang siap untuk diedarkan di dalam kediamannya. Namun, saat ditanya terkait temuan tersebut, Meylani menjawab jika dirinya tidak mengedarkan barang hasil karyanya itu.
“Itu untuk saya pakai sendiri kalau lagi mau saja, enggak ada yang saya jual,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)