Klausa.co

Pria Ini Nekat Curi 18 Tabung LPG 3 Kilogram, Untuk Dijual dan Dibuat Usaha

RB dan 15 tabung gas setelag diamankan pihak kepolisian (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Warga Kecamatan Samarinda Seberang berinisial RB (45) mesti berurusan dengan kepolisian karena mencuri belasan tabung LPG ukuran 3 kilogram. Karena perbuatannya, RB dijemput tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Dia dijemput di kediamannya di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang 5, RT 11, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Kamis (5/11/2023). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kasus ini berawal kala korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang Rabu (4/1/2023).

Ary menyebut, korban adalah pemilik sebuah warung makan. Saat hendak membuka warungnya, dia melihat jendela warung sudah terbuka. Curiga dengan kondisi warung, korban bergegas memeriksa area tempat usahanya. Betapa kagetnya korban, 18 tabung LPG miliknya raib dicuri.

Baca Juga:  Promo Valentine Smile Fest, Empat Tiket Hanya Rp 600 Ribu

“Karena kejadian tersebut, dia merugi Rp 3,24 juta,” Kapolres saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (13/1/2023).

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bertindak memburu dan mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan bukti-bukti, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban tinggal dalam satu lingkungan. Hanya berbeda RT. Saat hendak diamankan, RB mengelak. Namun saat ditunjukkan bukti, RB tak berkutik.

“Dari tangan pelaku kita mendapatkan barang bukti berupa tabung LPG 3 kilogram sebanyak 15 buah,” jelasnya.

Tiga tabung sudah dijual. Sisanya hendak diisi dan dipakai untuk usaha. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co