Samarinda, Klausa.co – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan adalah Rahimin (47), warga Bontang, yang ditangkap di sebuah Guest House (GH) pada Selasa (1/8/2023).
Rahimin kedapatan menyimpan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 60,39 gram bruto di dalam kantong celananya. Barang bukti itu ditemukan saat polisi menggeledah GH yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti itu,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (23/8/2023).
Dari hasil interogasi, Rahimin mengaku sudah empat kali datang ke Samarinda untuk membeli sabu. Sabu tersebut rencananya akan dijual ke Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser.
“Namun kali ini dia tidak berhasil. Kami berhasil menggagalkan aksinya dan mengamankannya,” ujar Ary Fadli.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu siapa pemasok sabu untuk Rahimin, dan siapa saja yang terlibat dalam jaringannya di Bontang, Samarinda, maupun Paser.
Rahimin kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 117 UU Narkotika ayat 1 dan 2 pasal, Pasal 114 UU Narkotika ayat 1 dan 2.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ary Fadli. (Mar/Mul/Klausa)