Tanjung Redeb, Klausa.co – Tim gabungan Polres Berau dan Polsek Gunung Tabur terpaksa menyarangkan timah panas ke betis kiri seorang pemuda berinisial AD (23). Pasalnya warga Kecamatan Gunung Tabur itu terus kabur saat hendak diringkus. Alasan AD diringkus, dia membacok seorang pria berinisial S.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna merasa cemburu selingkuhannya dijemput dan akan dianiaya oleh korban yang merupakan suami sah.
“Itu alasan pelaku membacok korban,” ujarnya, Senin (26/12/2022).
Sindhu menuturkan, kejadian bermula pada Jumat (23/12/2022) sekira pukul 15.00 Wita. Saat itu korban berangkat dari Kecamatan Talisayan menuju Kecamatan Gunung Tabur, untuk mencari istrinya. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban tiba di Jalan Makmur Lestari, Kecamatan Gunung Tabur. Ketika itu, korban memergoki hubungan gelap sang istri.
Sadar suami sah pasangannya datang, AD langsung melarikan diri ke atas bukit yang tidak jauh dari rumahnya. Tak bisa mendapat sang selingkuhan, korban mengajak sang istri untuk kembali pulang ke kediamannya.
Dalam hitungan menit, tatkala korban menyalakan kendaraan, AD yang sebelumnya bersembunyi di bukit mendatangi korban dengan sebilah parang.
“Melihat tersangka membawa parang korban langsung turun dari kendaraannya untuk menghadapi tersangka,” tegasnya.
Dalam pertikaian itu, ayunan parang tersangka bisa dihalau korban dengan tangan kirinya. Parang yang diayunkan oleh tersangka itu terlempar, dan berhasil diamankan oleh warga sekitar. Masih tak puas, tersangka kembali mengambil parang yang ada di pinggang korban dan langsung menggunakannya ke kepala korban.
“Korban kala itu mendapat luka di bagian lehernya juga. Tersangka juga sempat memukul wajah korban. Hingga akhirnya istri korban yang juga selingkuhan tersangka mencoba memisahkan dan meminta tolong ke warga sekitar,” jelasnya lagi.
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tidak lama kemudian, Tim Opsnal Polres Berau tiba di lokasi kejadian.
“Tim tersebut langsung melakukan penyisiran dan pengejaran. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan,” sebutnya.
Saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sehingga polisi terpaksa harus melumpuhkannya. Bahkan polisi sempat diancam dengan parang.
“Personel sudah coba mengingatkan, tapi masih terus mencoba menghindari tangkapan polisi, akhirnya tersangka harus dilumpuhkan,” tegasnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah berada di rumah tahanan Mapolres Berau,” tandasnya. (Mar/Fch/Klausa)