Balikpapan, Klausa.co – KA (35) seorang polisi di Balikpapan dikeroyok sekitar 50 remaja saat hendak menghentikan tawuran. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan dua orang remaja berinisial IN (15) dan GI (16) sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan. Dia menuturkan, dari hasil penyidikan kedua tersangka terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi di samping rumah korban di Jalan Perjuangan, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur pada Selasa (28/3/2023) pada pukul 00.15 Wita. Saat itu korban yang tengah beristirahat, terbangun saat mendengar suara ribut akibat tawuran.
“Mendengar keributan korban terbangun, kemudian berusaha melerai. Lima puluh pemuda terbagi dalam dua kelompok,” jelasnya pada Sabtu (1/4/2023).
Korban yang seorang bhabinkamtibmas bermaksud melindungi seorang pemuda yang telah menjadi bulan-bulanan. Aksi korban tersebut malah berimbas kepada dirinya sendiri.
Kelompok yang menghajar pemuda tadi mengira KA dan orang yang berusaha diselamatkannya adalah kelompok lawan.
KA pun ikut diserang. Korban akhirnya bisa berhasil selamat setelah warga berdatangan untuk membantu.
“Diselamatkan oleh warga di sekitar sana. Padahal korban sudah bilang polisi tapi tetap diserang,” kata dia.
Atas kejadian ini, korban pun menderita sejumlah jahitan di kepala bagian kirinya karena terkena pukulan. Diduga korban juga sempat dipukul menggunakan kayu.
“Kalau keterangan korban ada yang bawa kayu dan parang, kami sedang lakukan penyelidikan terkait itu. Luka hanya di kepala karena dipukul helm,” terangnya.
Saat ini polisi masih memburu para pelaku dan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.
“Sejauh ini sudah ada empat saksi dan masih memburu para pelaku,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)