Kukar, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Perpanjangan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, pada tanggal 30 April 2024.
Masa perpanjangan berlangsung selama 3 (tiga) hari, terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024. Perpanjangan ini berlaku untuk pendaftaran di wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga.
“Perpanjangan ini dilakukan karena hingga masa pendaftaran berakhir, belum ada pendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan,” ujar Rudi Gunawan, seperti dikutip dari pengumuman tersebut.
Menurut Rudi, perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan implementasi Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran calon anggota PPK dapat dilakukan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik juga harus disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
“Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Rudi.
Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar harus diterima pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024, pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024, berkas dapat diterima pada pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi 0852 5097 6474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya). (Nur/Fch/ADV/Diskominfo Kukar)