Klausa.co

Perkuat Kelembagaan Sistem Data, DKP3A dengan Sinergitas Pengumpulan dan Pengayaan Data Terpilah Anak

Foto bersama para peserta dan narasumber dalam kegiatan sinergitas pelaksanaan pengumpulan dan pengayaan data terpilah anak tahun 2022, di Hotel Selyca Mulia jalan Bhayangkara, Kota Samarinda. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur gelar sinergitas pelaksanaan pengumpulan dan pengayaan data terpilah anak tahun 2022, di Hotel Selyca Mulia jalan Bhayangkara, Kota Samarinda.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data agar dapat memilah data berdasarkan jenis kelamin dan usia, khususnya data anak. Pasalnya, untuk mendukung pemenuhan hak anak. Maka, data dan informasi anak harus tersedia.

Dikatakan Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris Eka Wahyuni, para penentu kebijakan diharapkan dapat mendorong pelaksanaan, perencanaan dan evaluasi dalam pembangunan. Salah satunya dengan meningkatkan sinergitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Bupati Kukar Resmikan Rehabilitasi Sekolah di Muara Badak, Dorong Guru Non-Sarjana Segera Kuliah

“Diperlukan indikator komposit agar mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan perlindungan terhadap anak,” jelasnya, Kamis (1/9/2022).

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa data anak merupakan informasi tentang kondisi anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun, yang terpilah menurut kategori umur. Data anak dapat berisi persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran.

Selain itu, juga bisa dilihat dari presentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak, persentase balita stunting dan lainnya.

Sementara indeks anak terdiri dari Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Indeks tersebut lanjutnya, merupakan ukuran yang menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia. Indikator pembentuk IPA, IPHA dan IPKA ini terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA).

Baca Juga:  Diskominfo Kaltim Genjot Transformasi Digital, Rancang Superapp dan Masterplan Smart Province

Sebagai informasi, berdasarkan Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020, Provinsi Kaltim berada pada peringkat ke 4 dari 34 provinsi di Indonesia. Artinya, kondisi perlindungan anak di Provinsi Kaltim tahun 2020 sudah berada di atas rata-rata Nasional.

Meski demikian, capaian nilai IPA belum mencapai angka maksimal, sehingga masih diperlukan upaya optimal perlindungan anak di Provinsi Kaltim. “Baik IPHA maupun IPKA, capaian Provinsi Kaltim berada di atas rata-rata Nasional, bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua setelah DKI Jakarta,” bebernya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Dinas PPPA se-Kaltim. Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Statistisi Ahli Madya Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Anita Putri Bungsu. Lalu, Statistisi Ahli Pertama Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Dian Surida.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Kutai Timur: DPRD Kutim Mendesak Solusi Cepat dan Adil

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co