Klausa.co

Pergub 49 Tahun 2020 Akan Direvisi, Samsun: Ini Kabar Baik

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun menyambut baik keputusan Pemerintah Daerah untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang bantuan keuangan (bankeu) kepada kabupaten/kota se-Kaltim.

Menurut Muhammad Samsun, ini adalah kabar baik dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Pasalnya, anggota dewan sudah lama mengusulkan agar Pergub tersebut direvisi.

“Ini kabar baik bagi kita semua, dan Insyaallah Pergub Nomor 49 Tahun 2020 akan direvisi,” ungkapnya, Senin (17/4/2023).

Dengan direvisinya Pergub 49 Tahun 2020 ini, pria kelahiran Jember tersebut tetap optimis jika nantinya serapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap maksimal. “Karena itu kan rata-rata bankeu,” jelasnya, di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Baca Juga:  Samri Soroti Banjir Samarinda Seberang, Butuh Normalisasi Drainase

Bankeu tersebut, kata Samsun, akan diserahkan kepada kabupaten/kota se-Kaltim. Itu artinya, mereka yang akan mengelolanya. Sehingga, serapan anggaran akan tetap maksimal.

“Mereka (pemerintah kabupaten/kota) yang akan mengelola bankeu. Sepengetahuan saya untuk bankeu ini, sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 juga terserap dengan baik,” paparnya.

Maka itu tak perlu khawatir terhadap serapan anggaran, karena serapan anggaran akan tetap terlaksana dengan maksimal. Intinya, ia menjamin tidak ada bankeu Provinsi Kaltim yang tidak terserap.

“Sehingga jika bicara soal efisiensi, barangkali terjadi karena efisiensi pada project-project atau kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tapi untuk kabupaten/kota, semua dipastikan terserap,” katanya.

“Terserap bukan berarti tidak efisien, namun terserap disini artinya optimal. Kalau efisiensi berarti ada penurunan atau pengurangan biaya. Itu namanya efisiensi. Saya pikir untuk bankeu yang sifatnya usulan masyarakat di bawah Rp200 juta itu terserap, optimal dan efisien,” sambungnya.

Baca Juga:  Waspada Penculikan, Guru-guru di Sekolah Harus Memastikan Anak Didik Dijemput Orangtuanya

Sebelumnya saat memberi sambutan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024. Gubernur Isran Noor memberi perhatian besar atas usulan untuk merevisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020.

“Sebenarnya dari tadi saya ini menyimak apa yang disampaikan, katanya minta agar dapat merubah Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Saya pikir bisa dipertimbangkan, karena usulannya jelas di forum Musrenbang. Akan tetapi kalau usulannya di luar forum resmi, ora bisa ditanggapi. Kalau ini resmi, thats right, saya suka, bagus. Segera kita lakukan revisi,” tegasnya.

Orang nomor satu di Benua Etam ini berharap agar pihaknya bisa melakukan perubahan terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020 secepatnya.

Baca Juga:  Samsun: Kaltim Indonesia Mini, Mesti Siapkan SDM untuk Hadapi IKN

“Melakukan revisi atau evaluasi itu merupakan hal yang wajar, kita lakukan evaluasi hal-hal yang memang pantas kita lakukan evaluasi,” terangnya. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co