Klausa.co

Peredaran 5 Kilogram Sabu Digagalkan Polisi, Bila Diuangkan Mencapai Rp 6 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim gelar konferensi pers terkait keberhasilan penggagalan transaksi narkotika jenis sabu, Kamis (24/11/2022).

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Upaya peredaran narkoba di Bumi Etam digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Barang bukti yang diamankan mencapai 5 kilogram bruto.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Ditresnarkoba Kombes Pol Rickynaldo didampingi Kabag Humas AKBP Nyoman, tersangka dalam kasus ini berinisial ABH, seorang pemuda berusia 17 tahun. Dia diamankan pada Senin (21/11/2022).

Rickynaldo mengungkapkan, kasus ini berawal kala polisi yang mendapat informasi dari sumber terpercaya, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Perum Bumi Sempaja, Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Berlandas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan di tempat yang disebutkan.

Pada Senin, (21/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wita menangkap seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok motor tersangka petugas menemukan kantong plastik hitam besar tiga bungkus kopi, dua bungkus teh yang berisi sabu-sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Solidaritas Berdarah, Polisi Ungkap Aktor Intelektual Penembakan di Depan THM Samarinda

Sabu dalam bungkus tersebut mencapai lima kilogram. Bila diuangkan, sabu tersebut mencapai Rp 6 miliar. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co