Klausa.co

Perda RTRW Kaltim Harus Segera Disahkan, Jika Tidak, akan Diambil Alih Pemerintah

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin DemmuKetua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) Tahun 2022-2042 yang baru saja diselesaikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur harus segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu dikatakan Baharuddin Demmu selaku Ketua Pansus pembahas Ranperda RTRW tahun 2022-2042, saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-10, Masa Sidang Pertama Tahun 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Apabila tidak segera diparipurnakan, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, maka pemerintah provinsi yang akan mengambil alih penetapan Ranperda menjadi Perda. Pernyataan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Ada batasan waktu pengesahan. Jika lewat maka boleh diambil alih pemerintah provinsi. RTRW ini sudah kita bahas selama enam bulan. Saya selaku ketua pansus berharap agar jadwal berikutnya tidak ditunda lagi. Jangan sampai DPRD dianggap tidak serius dalam penyelesaiannya,” ujar, Demmu pada Selasa (21/3/2023).

Pria kelahiran Soppeng ini berharap, hubungan yang baik antara pemerintah dan DPRD Kaltim bisa terus terjaga dengan baik. Sehingga, pengesahan atau penetapan RTRW Kaltim bisa berjalan dengan baik dalam rapat paripurna berikutnya yang akan terlaksana pada 28 Maret 2023.

Baca Juga:  Samsun Ajak Warga Kaltim Bayar Pajak untuk Pembangunan Daerah

“Jadi pengesahan ini mengejar waktu, kalau tidak salah hitung di bulan April itu masa kerja pansus habis. Jika waktunya habis dan belum ditetapkan maka benar-benar akan diambil alih pemerintah. Kami tidak ingin itu terjadi, karena kami mempunyai hubungan baik antara DPRD dan pemerintah,” jelasnya.

“Sebab tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih, karena pansus bekerja sesuai alur dan sudah menyelesaikannya. Terkecuali ada hal yang membuat pansus tidak setuju, maka itu boleh (untuk diambil alih),” sambung, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara itu.

Dalam kesempatan ini, Demmu meminta agar Gubernur Isran Noor ataupun Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dapat hadir dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda. Mengingat, RTRW ini adalah hajat bersama antara pemerintah dan DPRD.

Baca Juga:  Petani Makroman Keluhkan Kartu Pupuk, Ananda Emira Moeis Siap Bantu

“Artinya apa, kuncinya itu di sini (RTRW) untuk proses pembangunan Kaltim ke depan. Maka untuk paripurna pengesahan berikutnya pak gubernur atau wakil gubernur dapat hadir. Sebab teman-teman pansus sudah bekerja dan menyelesaikannya selama 6 bulan. Salah satu dari dua pimpinan Kaltim ini bisa hadir, atau dua-duanya hadir lebih bagus lagi,” pintanya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co