Jakarta, Klausa.co – Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/7/2023). MG merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Dikutip dari JPNN.com, Ali Fikri menambahkan, MG akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
“Kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Mereka diduga menerima suap dari MG, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. Ketiga pihak swasta tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023. Suap tersebut diberikan agar mereka mengondisikan pemenang tender proyek di Basarnas sesuai dengan keinginan para pihak swasta.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Saat itu, KPK mengamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh MG kepada Henri Alfiandi dan Afri Budi. (Mar/Mul/Klausa)