Klausa.co

Penyediaan Air Baku di Ibu Kota Nusantara Jadi Program Prioritas yang Harus Dilakukan

Wakil Gubernur Hadi Mulyadi saat menghadiri kegiatan Sidang Dewan Sumber Daya Air, di Hotel Harris jalan Untung Suropati Kota Samarinda pada Selasa (8/11/2022). (Adpim Pemprov Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang telah disepakati Pemerintah Pusat akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Akan tetapi lanjut Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, pembangunan IKN Nusantara di Kaltim sangat memerlukan ketersediaan air bersih. Oleh karenanya, penyediaan air baku untuk IKN dan kawasan penyangga menjadi prioritas.

“Perubahan cepat harus kita sikapi dengan bijak, tepat dan terencana. Sehingga nantinya tidak ada kesenjangan antara kawasan pengembangan IKN dan kawasan penyangga,” ungkapnya saat menghadiri Sidang Dewan Sumber Daya Air, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, penyediaan air bersih/air baku merupakan salah satu program prioritas yang harus segera dilaksanakan. Eksistensi Dewan Sumber Daya Air Provinsi kaltim perlu diwujudkan dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan.

Baca Juga:  Driver Ojol Tagih Janji Pemerintah Soal Tarif, Desak Sanksi Aplikator dan Dukung Perusda Ojol

“Harus ada sinkronisasi pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai yang menjadi kewenangan pusat, provinsi maupun kabupatan/kota,” jelasnya di Hotel Harris jalan Untung Suropati, Kota Samarinda.

Jika semua itu dilakukan maka Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kaltim akan terwujud dan terealisasi. “Semoga pengelolaan sumber daya air kedepannya bisa lebih lestari danbaik lagi, ini demi masyarakat serta anak cucu kita nanti,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda membeberkan bahwa rangkaian dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan program pengelolaan sumber daya air Provinsi Kaltim.

Kemudian menyosialisasikan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Provinsi Kaltim Pengelolaan SDA. Lalu, meningkatkan upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta membahas rencana pengelolaan DAS pada ibu kota negara.

Baca Juga:  Dihapus dari Daftar PSN Tahun 2022, Fitra: Jalan Tol Samarinda-Bontang Dilanjutkan Tahun 2025

“Setelah dilakukan sidang komisi, nantinya para wakil dari masing-masing komisi akan menyamakan hasilnya dalam sidang pleno untuk mendapat saran/masukan terakhir sebelum ditetapkan,” bebernya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co