Klausa.co

Penjualan Miras Ilegal Kembali Marak, Satpol PP Samarinda Gencar Razia Miras

Kabid Ops dan Penyidik Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan saat menunjukkan barang bukti hasil razia miras. (Foto: istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Maraknya warung kelontong di Samarinda yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggencarkan razia miras sepanjang bulan suci Ramadan 2023.

Kabid Ops dan Penyidik Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengatakan, hal ini dilakukan untuk meminimalisasi peredaran miras di Kota Tepian. Terutama selama bulan puasa. Sehingga, selama Ramadan warga dapat fokus untuk beribadah.

Bahkan, pihaknya kini juga sudah mulai melakukan penyisiran ke sejumlah warung kelontong yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. “Sudah ada beberapa warung yang digeledah kemudian miras sudah kami sita, serta distributornya juga telah kita datangi dan kami periksa perizinan dan lain sebagainya,” ucap Beny, Kamis (16/3/2023).

Razia tersebut perlu dilakukan, sebab warung kelontong tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras. Makanya dia mengimbau kepada para distributor agar tidak melakukan pendistribusian minuman keras.

Baca Juga:  Satpol-PP Bongkar Warung Iga Bakar Sunaryo, Pemilik dan 29 Karyawan Pasrah

“Yang boleh menjual miras ini secara resmi kan Tempat Hiburan Malam (THM), Hotel Berbintang, serta Restauran. Dan ini tergantung kelas-kelasnya juga ada A,B, dan C” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co