Klausa.co

Peningkatan Kewaspadaan Skala Internasional dan Regional Jadi Langkah Antisipasi Konflik Sosial di Benua Etam

Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus (Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, di Ballroom Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Kota Samarinda pada Selasa (26/7/2022). Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyatukan langkah dan koordinasi antar pihak terkait khususnya tim terpadu dengan seluruh lapisan masyarakat.

“Semoga rakor ini menjadi deteksi dini untuk mencegah terjadinya ancaman yang dapat mengarah kepada konflik sosial,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus.

Secara nasional maupun daerah, lanjutnya, Provinsi Kaltim dihadapkan sejumlah masalah yang bisa menyulut munculnya konflik sosial. Salah satu di antaranya, kondisi perekonomian yang belum kuat dan sehat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Sistem SMA Double Track Harus Dikembangkan di Kaltim

Pemicu konflik sosial lainnya juga disebabkan kejahatan peredaran narkoba oleh jaringan internasional. Serta ada ancaman aksi terorisme serta persebaran paham radikal di beberapa daerah. “Bahkan, suhu politik menjelang Pilpres dan Pilkada Tahun 2024 yang mulai meningkat diprediksi bisa menjadi pemicu,” jelasnya.

Persoalan bangsa dan daerah juga dirasa semakin besar di era keterbukaan informasi. Baik yang disebabkan media sosial, akibat terorisme ataupun banyaknya hoax yang berseliweran. “Semua ini menjadi konsekuensi persoalan sosial yang akan kita hadapi,” ujarnya.

Ada beberapa peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal. Serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi.

Baca Juga:  Gaji RT Naik, Bukti Komitmen Pemerintah Kutai Timur pada Pelayanan Publik

Pertama, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, salah satu kewajiban Pemda yaitu menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional dalam wadah NKRI.

Kedua, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015.

Maka, peningkatan kewaspadaan pada setiap kondisi baik skala internasional maupun regional sangat berpengaruh terhadap perkembangan situasi di masing-masing daerah “Jika antisipasi tidak dilakukan, akan berdampak pada kondisi keamanan dan ketertiban di Kaltim,” tegasnya.

Dengan terbangunnya koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan, dapat dipastikan potensi timbulnya konflik kerawanan yang mungkin akan terjadi bisa teratasi. Hal tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam menyikapi setiap permasalahan yang dikenal.

Baca Juga:  Safari Ramadan Wakil Bupati Kukar di Kembang Janggut, Bukti Perhatian Pemerintah dan Program Kukar Idaman Berlanjut

Agus menegaskan, bahwa harus memberikan upaya secara terus-menerus dalam hal pemberian pemahaman kepada masyarakat terhadap penyelesaian konflik sosial. “Sehingga, masyarakat bisa berperan aktif dan ikut berpartisipasi jika timbulnya konflik sosial,” paparnya.

Provinsi yang dipimpin Gubernur Isran Noor ini pun diharapkan dapat terhindar dari konflik sosial. Sehingga terciptanya kerukunan, kedamaian serta pembangunan berkelanjutan. “Mari wujudkan kesamaan persepsi dan hubungan harmonis untuk menertibkan serta mengamankan Kaltim,” katanya. (APR/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co