Samarinda, Klausa.co – Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda melakukan penyegelan lahan di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kelurahan Sambutan, pada Kamis (9/11/2023). Lahan tersebut diduga tidak memiliki izin pematangan lahan.
Juliansyah Agus, Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Samarinda, mengatakan bahwa lahan yang disegel seluas 2 hektar itu hanya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Padahal, sebagian lahan itu merupakan kawasan hutan rakyat yang harus melalui rapat forum terlebih dahulu.
“Mereka sudah melanggar ketentuan. Harusnya, lahan itu sebagian hutan rakyat. Mereka harus mengurus izin-izin yang kurang dan menghentikan pekerjaan pematangan lahan,” ujarnya.
Dinas PUPR Samarinda sebelumnya telah menyurati pengembang yang tertera di baliho lokasi, tetapi tidak ada tanggapan.
(Ney/Fch/ADV/Pemkot Samarinda)