Klausa.co

Penambang Liar Batu Bara di Tahura Bukit Soeharto Dibekuk Polisi, Sita 750 MT

Dua pelaku penambang liar, HR dan BH berhasil diamankan pihak kepolisian (Foto : Istimewa)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Dua pria berinisial HR dan BH harus berurusan dengan polisi karena nekat menambang batubara secara liar di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka ditangkap di lokasi penambangan pada Senin, (27/3/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Polres Kukar langsung bergerak ke lokasi.

“Di sana kami menemukan dua excavator warna hijau dan kuning yang sedang menggali batubara. Kami juga menyita 750 metrik ton batubara yang baru digali oleh para pelaku,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat, (31/3/2023).

Yusuf menjelaskan, HR dan BH memiliki peran yang berbeda dalam aksi penambangan liar tersebut. HR bertindak sebagai penambang yang mengoperasikan excavator, sedangkan BH merupakan pemodal yang menyediakan alat dan modal awal.

Baca Juga:  Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga, 56 Adegan Rekonstruksi Ungkap Aksi Bejatnya

“Jadi sistemnya seperti ini, BH memberikan modal untuk membeli excavator dan menyewa lahan. Kemudian HR melakukan penambangan dan menjual hasilnya ke BH. Dari hasil penjualan itu, HR mengambil selisih setelah dipotong biaya operasional,” ungkap Yusuf.

Menurut Yusuf, kedua pelaku sudah melakukan penambangan selama lima hari sejak tanggal 22 Maret 2023. Mereka menggali batubara di lahan baru yang belum pernah ditambang sebelumnya. “Mereka mengaku tidak memiliki izin apapun untuk melakukan penambangan di sana,” ujar Yusuf.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Bimo Ariyanto menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penyerahan barang bukti batubara dalam persidangan nanti.

Baca Juga:  Pengemudi Penabrak 24 Kendaraan di Kelurahan Selili Buron, Polisi Sudah Kantongi Identitas

“Ada dua kemungkinan, apakah barang bukti akan diserahkan dalam bentuk batubara atau dalam bentuk uang sesuai dengan nilai jualnya. Itu nanti kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” tutur Bimo.

Atas perbuatannya, HR dan BH dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 miliar. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co