Klausa.co

Pemprov Terima Sertifikat Sapras SMKN 4 PPU, Riza: Ini Bisa Percepat Proses Pembangunan

Asisten Administrasi Umum lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi (Adpim Pemprov Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Asisten Administrasi Umum lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi menerima aset milik daerah berupa sertifikat sarana dan prasarana SMK Negeri 4 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (9/11/2022).

Aset daerah (SMKN 4) milik Pemerintah Kabupaten PPU yang diserahkan ini terdiri dari tanah bangunan pendidikan dan latihan, bangunan gedung tempat pendidikan permanen, serta handycam, dengan total Rp 8,5 miliar lebih.

Penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten PPU ke Pemerintah Provinsi Kaltim ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset dan perjanjian naskah hibah daerah, antara Pemkab PPU dengan Pemprov Kaltim.

Plt Bupati PPU Hamdam menyerahkannya secara langsung kepada Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Isran Noor disaksikan Kepala Bidang Aset BPKAD Kaltim Abdul Munif, perwakilan Disdikbud Kaltim dan Diknas PPU di Ruang Rapat Tenguyun Lantai IV Kantor Gubernur Kaltim, jalan Gajah Mada Kota Samarinda.

Baca Juga:  Dinsos Akan Memberikan Perhatian Lebih pada Para Pejuang Kemerdekaan RI di Benua Etam

Pada kesempatan itu, Riza, sapaan akrabnya memberikan apresiasi atas penyerahan aset daerah milik Kabupaten PPU berupa sarana dan prasarana SMKN 4 PPU ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurutnya, provinsi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbaikan, renovasi atau membangun baru sekolah tersebut. Pun demikian, ia mengaku bahwa penyerahan aset milik daerah kabupaten/kota kepada provinsi sangat jarang ditemukan.

Dengan penyerahan pada hari ini, tentunya akan sangat mempermudah syarat-syarat pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim kedepannya. Sebab, harus menjadi aset provinsi. Kalau masih milik daerah, maka tidak bisa.

Oleh karenanya, aset daerah yang menjadi kewenangan provinsi harus diserahkan ke provinsi sesegera mungkin. Sehingga, bisa mempercepat proses pembangunan dan tidak ada lagi urusan administrasi serta sertifikat yang terlambat tetapi klir.

Baca Juga:  Isran Noor Tegaskan Tak Akan Hapus 10 Ribu Pegawai Honorer Kaltim, Gaji Dibebankan ke APBD

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim itu pun berharap agar daerah lain bisa mengikuti apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten PPU pada hari ini.

“Sehingga harapannya, pembangunan aset bisa cepat dilaksanakan tanpa dihambat masalah kepemilikan maupun sertifikat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati PPU Hamdam menegaskan bahwa hari ini merupakan tindaklanjut terhadap kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pengelolaan SMA/SMK sederajat.

Maka atas dasar itu, aset sarana dan prasarana SMKN 4 Kabupaten PPU diserahkan pada Pemerintah Provinsi Kaltim. “Setelah ini kami berharap agar SMKN 4 PPU segera diberi penguatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan,” harapnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga:  DPRD Kaltim Kaji Pemberian Judul Raperda Inisiatif Kesenian Daerah

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co