Klausa.co

Pemprov Kaltim Tegakkan Etika Layanan Publik Lewat Pergub Baru, Semua OPD Kini Wajib Dievaluasi

Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengubah pendekatan dalam pelayanan publik. Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik, seluruh aparatur sipil negara (ASN) kini terikat pada pedoman baru yang menekankan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap bentuk layanan kepada masyarakat.

Regulasi ini diperkenalkan secara resmi dalam acara peluncuran dan sosialisasi di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (16/5/2025) lalu. Di hadapan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Kaltim, Setya Pratiwi, menyebut Pergub ini sebagai bentuk konkret penguatan nilai-nilai etika di lingkungan birokrasi.

Baca Juga:  Rusmadi: GratisPol, Langkah Strategis Cetak SDM Unggul di Era Pascatambang

“Pergub ini tidak hanya mengatur perilaku ASN, tapi juga menjadi rujukan dalam memberikan pelayanan publik yang beretika,” kata Pratiwi.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, menjadi turunan sekaligus pelengkap dari regulasi nasional yang sudah ada sebelumnya, seperti Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Pelayanan Publik. Namun bedanya, kini ruang lingkup evaluasi diperluas.

Sebelumnya, penilaian pelayanan publik hanya terbatas pada beberapa unit kerja seperti Samsat Balikpapan, Dinas Sosial, dan rumah sakit. Tapi dengan diterbitkannya Pergub 8/2025, seluruh OPD tanpa kecuali kini wajib mengikuti penilaian kualitas layanan.

“Kalau dulu hanya tiga unit yang dievaluasi, sekarang seluruh OPD akan dinilai,” ungkap Pratiwi.

Evaluasi tersebut akan merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi Kaltim juga menargetkan agar indeks pelayanan publik bisa mencapai skor maksimal 5, sesuai dengan arah kebijakan dalam RPJPD dan RPJMD.

Baca Juga:  Pemerataan Infrastruktur Jalan, Faktor Penting untuk Dukung Pendidikan di Bumi Etam

“Kita ingin ada standar pelayanan yang profesional, transparan, dan fokus pada kepuasan masyarakat. Itu arah tata kelola pemerintahan kita ke depan,” tegas Pratiwi. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co