Klausa.co

Pemkot Samarinda Tertibkan Lorong di Citra Niaga, Ruko yang Melebihi HGB Dibongkar

Satpol PP Kota Samarinda Saat Melakukan Pembongkaran Bangunan di Lorong Citra Niaga Samarinda. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai bertindak tegas terhadap ruko-ruko di kawasan Citra Niaga yang melanggar aturan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah menertibkan lorong-lorong yang selama ini disulap menjadi ruang tambahan oleh para pemilik ruko berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Aksi penertiban ini berlangsung pada Rabu (19/2/2025), berdasarkan instruksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lorong-lorong sesuai peruntukannya.

Sebelum turun tangan, Pemkot sudah lebih dulu memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para pemilik ruko sejak Selasa (18/2/2025). Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyisiran untuk melihat sejauh mana kepatuhan para pemilik ruko.

Baca Juga:  Tak Hanya THM, Pemkot Samarinda Juga Tutup Spa, Game Online, dan Panti Pijat Selama Ramadan

“Sudah kami berikan kesempatan untuk membongkar sendiri bagian yang melanggar. Ada yang patuh, tapi masih banyak yang tetap nekat mempertahankan bangunan ilegalnya,” ujar Anis.

Hasilnya, beberapa pemilik ruko memang membongkar secara mandiri bagian yang melanggar. Namun, tak sedikit yang masih mencoba mengakali aturan, sehingga Satpol PP harus turun tangan langsung.

Anis menegaskan bahwa ruko yang memiliki HGB seharusnya mengikuti ukuran sesuai sertifikatnya. Namun, di lapangan, banyak yang memperluas bangunan hingga menutup lorong.

“Kalau ukurannya sudah sesuai HGB, ya tidak perlu ada tambahan. Tapi kenyataannya, banyak yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Tak hanya ruko berstatus HGB, Satpol PP juga menertibkan bangunan dengan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) yang melanggar ketentuan. Bahkan, pagar-pagar yang menutup akses jalan juga dibongkar habis.

Baca Juga:  Perbaikan Drainase Samarinda Picu Kemacetan, Wali Kota: Saya Minta Maaf

Selama ini, banyak pemilik ruko memanfaatkan lorong sebagai gudang atau ruang tambahan untuk berbagai keperluan lain. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu tata kota.

“Lorong itu bukan milik pribadi. Kami akan terus mengawal aturan ini agar aset daerah digunakan sesuai fungsinya,” tegas Anis. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co