Klausa.co

Pemkot Samarinda Susun Regulasi Baru Reklame, Estetika Kota Jadi Prioritas

Reklame di Kota Samarinda. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali bergerak. Setelah pencabutan Surat Edaran Wali Kota yang menangguhkan izin reklame pada Juli 2024, kini Pemkot mulai menyusun regulasi baru yang diyakini bakal membawa perubahan besar dalam tata kelola reklame.

Langkah awal ini ditandai dengan rapat pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait reklame yang digelar di Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Samarinda, Balaikota, Senin (30/12/2024). Suasana di ruang rapat, menurut Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas, berjalan lancar. Diskusi perdana ini menjadi pondasi penting bagi penyusunan aturan yang bakal mengatur lebih rinci pemasangan reklame di Samarinda.

“Prosesnya berlanjut Kamis nanti. Kami pastikan setiap pasal dalam aturan ini dipahami dan dapat diterapkan dengan cermat,” ujar Marnabas kepada wartawan seusai rapat.

Baca Juga:  Ayah Harus Ikut Tangani Stunting

Meski demikian, ia mengakui ada beberapa pasal yang masih perlu pendalaman.

“Tidak ada kendala besar sejauh ini. Namun, aturan ini harus matang agar efektif saat diberlakukan,” tambahnya.

Aturan baru ini diharapkan mampu mengatasi persoalan reklame liar yang kerap dianggap merusak estetika kota. Dalam draf awal, Pemkot Samarinda mengacu pada Perwali Nomor 12 Tahun 2020, yang sebelumnya telah mengatur soal penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame. Namun, beberapa poin penting diperketat.

Di antaranya, lokasi pemasangan reklame hanya diperbolehkan di titik-titik strategis yang telah ditentukan pemerintah. Kawasan jalan utama dan area perkantoran, misalnya, akan memiliki aturan lebih ketat demi menjaga keindahan tata ruang kota.

Baca Juga:  Dendam Asmara, Dua Kakak Beradik Hajar Teman dengan Badik di Pasar Kedondong

Aturan ukuran reklame juga disesuaikan. Reklame billboard, misalnya, hanya diizinkan berukuran maksimal 8×16 meter. Sementara itu, jarak minimal antar-reklame ditentukan 50 meter di kawasan nonkomersial dan 25 meter di kawasan komersial.

“Ini semua untuk memastikan tata kota tetap rapi dan tidak semrawut,” tegas Marnabas.

Tak hanya berhenti di aturan, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Penurunan reklame secara paksa hingga denda administratif sebesar Rp50 juta siap diberlakukan untuk pelanggaran berat.

“Dengan regulasi ini, kami ingin menciptakan keseimbangan antara estetika dan fungsi reklame sebagai media promosi. Semua harus berjalan tertib,” katanya.

Rencana regulasi baru ini disambut dengan harapan besar. Bukan hanya demi estetika kota, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum. Samarinda, kota yang terus tumbuh, memerlukan wajah baru yang lebih tertata.

Baca Juga:  Resmikan Parkir Non Tunai di Samarinda, Andi Harun Ungkap Efisiensi Pembayaran

“Harapan kami, aturan ini bisa segera rampung dan langsung diterapkan. Ini untuk kebaikan bersama,” pungkas Marnabas. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co