Klausa.co

Pemkot Samarinda Evaluasi Sistem Parkir, Audit Inspektorat Temukan Indikasi Ketidakwajaran

Juru Parkir (Jukir). Ist

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengevaluasi sistem pengelolaan parkir usai audit Inspektorat menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pembagian hasil antara pemerintah dan juru parkir (jukir). Langkah ini dilakukan untuk menutup celah kebocoran serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Audit awal yang dilakukan Inspektorat mengungkap dugaan kesalahan administrasi serta penyimpangan dalam setoran parkir. Namun, hasil final masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan tersebut.

“Boleh tanya langsung ke pihak Inspektoratnya. Kami juga belum mendapatkan informasi,” katanya saat dikonfirmasi.

Wacana perombakan sistem parkir untuk menekan kebocoran retribusi mulai bergulir. Namun, Manalu menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.

Baca Juga:  Masyarkat Hukum Adat Merupakan Bagian dari Insan Pembangunan

“Nanti akan ada rekomendasi perbaikan dari Inspektorat yang akan dikaji bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan audit masih berjalan dengan fokus utama pada indikasi kesalahan administrasi.

“Kami menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, hasil audit masih dalam pendalaman oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Pemkot memberikan waktu satu bulan kepada tim audit untuk menelusuri dugaan penyimpangan. Dari pemeriksaan awal terhadap tiga sampel dan 23 jukir, ditemukan beberapa kejanggalan yang masih harus diverifikasi lebih lanjut.

“Kemarin ada tiga sampel, dan sekitar 23 jukir yang diperiksa. Ditemukan beberapa kendala, tetapi belum tentu benar,” jelas Marnabas.

Tim Inspektur Pembantu (Irban) kini turun langsung ke lapangan untuk mengusut lebih dalam. Jika terbukti ada penyimpangan dalam setoran parkir, Pemkot tak segan menjatuhkan sanksi administrasi. Dana yang disalahgunakan pun harus dikembalikan.

Baca Juga:  Probebaya, ASN dan Non ASN Award 2023, Cara Andi Harun Berikan Motivasi Bekerja Sungguh-sungguh

Marnabas mengungkapkan, tak menutup kemungkinan adanya perombakan di tubuh Dishub. Kondisi ini, termasuk pencopotan jabatan jika ditemukan kelalaian.

“Kemungkinan Kepala Dinas Perhubungan akan diganti atau tidak, itu adalah kewenangan Wali Kota,” tegasnya.

Saat ini, tim audit terus menggali informasi, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan ini.

“Tim akan bekerja lebih dalam, apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain atau hanya kelalaian administrasi semata,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co