Klausa.co

Pemkot Keluarkan Surat Edaran Larangan Penukaran Uang dan Layanan Zakat di Atas Trotoar

Ilustrasi penukaran uang ilegal (Foto: Google)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pada bulan suci Ramadan 1444H tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melarang aktivitas Penukaran uang dan pelayanan zakat fitrah di pinggir jalan. Tahun-tahun sebelumnya, di seantero Kota Tepian, terutama di atas trotoar jalan protokol muncul Penukaran uang kecil dan gerai pelayanan zakat fitrah.

Terkait dengan hal itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso mengungkapkan, Pemkot Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait dengan gerai penukaran uang dan zakat fitrah di atas trotoar.

“Isi edaran tersebut, tidak ada pihak-pihak yang melakukan penukaran uang secara ilegal. Apalagi menggunakan tempat-tempat publik, seperti trotoar,” ucap Rusmadi Wongso saat dikonfirmasi awak media di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, pada Senin (27/3/2023).

Surat yang dimaksud oleh Rusmadi adalah Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 300//0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Dalam surat tersebut, tertuang sebagai berikut :

Baca Juga:  Tingkatkan Daya Tarik Wisata, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Pemkot Gali Potensi Pariwisata

1. Gerai Zakat tidak diperkenankan lagi dibuka di atas trotoar/daerah milik jalan (DMJ);

2. Kegiatan tukar menukar uang (Uang lebaran) tidak diperkenankan lagi beraktivitas, untuk kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi (perbankan/Kantor Pos);

3. Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Rusmadi mengimbau kepada masyarakat agar nantinya dapat melakukan zakat fitrah langsung ke pihak BAZNAS atau masjid terdekat. Sementara untuk penukaran uang masyarakat diimbau dapat langsung menukarkan ke Bank Indonesia atau sejumlah tempat yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.

Baca Juga:  Pemkot dan Kejari Samarinda Bersatu Hancurkan Miras dan Senjata Tajam

“Saya mengimbau masyarakat menukarkan uang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Harapannya agar masyarakat mendapatkan rupiah yang benar dan menghindari uang-uang ilegal,” pungkasnya. (Mar/Fch/klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co