Kukar, Klausa.co – Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama Ramadan dan jelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil sikap berbeda.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa seluruh ASN di Kukar tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Keputusan ini disebut sudah melalui pertimbangan matang dengan melihat konteks dan karakteristik daerah.
“Kalau di Kukar apa relevansinya? Kita loh tidak ada kemacetan lalu lintas, dan tidak ada yang terganggu dengan pekerjaan di kantor,” kata Sunggono.
Ia menyebut, kebijakan WFA yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 lebih cocok diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta, yang menghadapi kepadatan arus lalu lintas dan mobilitas tinggi, terutama saat musim mudik.
“WFA itu untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan ASN saat pulang kampung. Tapi di Kukar, kondisi itu tidak kita alami,” lanjutnya.
Menurutnya, pelayanan publik di Kukar harus tetap berjalan maksimal, apalagi menjelang momen hari besar keagamaan di mana kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah justru meningkat.
Karena itu, Pemkab Kukar memutuskan tidak mengadopsi kebijakan WFA. ASN tetap berkantor seperti biasa hingga cuti bersama resmi diberlakukan.
“Sudah kami bahas dan putuskan, Kukar tidak menerapkan WFA. Semua ASN tetap kerja dari kantor,” tutup Sunggono. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)