Klausa.co

Pemerintah Sedang Proses, Pemilik Lahan Diminta Tak Tutup Jalan Ring Road II

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polemik ganti rugi lahan di Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda masih berlanjut. Merasa haknya tak kunjung ada kejelasan, warga kembali menutup ruang penghubung Jalan P Suryanata ke Jalan Jakarta tersebut.

Permasalahan tersebut menjadi sorotan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono. Menurutnya, permasalahan ini harus segera diselesaikan. Mengingat, sudah berjalan selama 11 tahun lamanya.

“Kemarin, saya sudah telepon sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) Kaltim menanyakan terkait mekanismenya,” ujarnya, saat diwawancarai di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda.

Dijelaskan politikus Golkar itu, mekanisme penyelesaiannya sedang berjalan. Bahkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang dimediasi, sudah sejauh mana dan proses pembebasan lahannya seperti apa.

Baca Juga:  Hanya 36 Cabor yang Dipertandingkan, Pelaksanaan Porprov di Berau Terbatas Venue dan Anggaran

“Saya tanyakan bagaimana awalnya dan sudah berjalan apa belum. Saya tidak bisa jawab hari ini seperti apa riilnya. Tapi Bu Sekda mengatakan, pihak terkait telah dimediasi dan semuanya memang harus berproses sesuai administrasi,” jelasnya, Minggu (5/3/2023).

Nantinya, dia mencoba untuk meminta klarifikasi kembali. Sebab, permasalahan ganti rugi sangat krusial, karena berhubungan dengan masyarakat banyak. “Kan katanya mereka belum diganti rugi. Kami juga belum tahu pemerintah provinsi sudah mengganti atau belum,” terangnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim juga telah diminta mengecek semua data-data yang ada. Selanjutnya, sekdaprov harus memberikan klarifikasi. Sedangkan, Pemkot Samarinda diimbau untuk sama-sama berproses, dan memberikan data-data yang dimiliki.

Baca Juga:  Stunting Masih Tinggi, Ananda Moeis Dorong Kolaborasi Lintas Sektoral

“Harapannya saya untuk warga yang mengklaim punya lahan di sana, jangan menutup dulu akses jalan tersebut supaya masyarakat tetap bisa lewat,” pintanya.

Ia meminta hal ini pada warga yang mengklaim memiliki lahan, karena pemerintah sudah menyatakan telah memproses semuanya. “Kecuali tidak ada tanggapan, saya tidak bisa melarang. Tapi kondisinya ini kan sudah ditanggapi dan sedang berproses,” tegasnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co