Samarinda, Klausa.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan, proses pemenuhan hak tenaga kerja dari PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) sedang berproses.
“Tadi dijelaskan, pemenuhan hak tenaga kerja PT KFI sedang berproses. Saat ini, BPJS juga sudah menerima. Kemarin hanya ada sedikit miskomunikasi antara data dari BPJS yang didaftarkan dengan PT KFI,” ucapnya, Kamis (26/1/2023).
Harapannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan bisa memproses persoalan tersebut segera dan secepat mungkin. Dia melanjutkan, semoga tidak ada lagi masalah tenaga kerja di Bumi Etam yang tidak mendapatkan haknya.
Menanggapi itu, Direktur PT Nityasa Prima sekaligus Senior Manager PT KFI Muhammad Ardi Soemargo menuturkan, pihaknya hanya kurang update saja terkait data tenaga kerja yang didaftarkan dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Di tempat kami ada kontraktor, nah itu yang sedikit luput dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami hanya kurang update saja,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan, pihaknya hanya menyelenggarakan program sesuai data yang diberikan perusahaan. Saat ini, data tenaga kerja yang terdaftar yaitu lebih dari 500 orang.
Nantinya, pihak perusahaan akan menyesuaikan kembali data tenaga kerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja bisa menerima hak-haknya.
“Untuk data riilnya, bisa ditanyakan ke perusahaan. Karena kami tidak tahu data riilnya berapa. Jadi kalau ada selisih, mungkin yang bisa menjawab itu adalah perusahaan. Tapi tadi informasinya di pertengahan Februari ini akan disesuaikan semua dengan data,” bebernya.
Disinggung terkait denda yang akan didapat perusahaan karena tidak mendaftarkan pekerjanya. Ia menyebutkan bahwa semua risiko akan beralih ke perusahaan jika ada karyawan yang tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Seharusnya santunan yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu sekian, tapi karena masih ada pekerja yang belum didaftarkan maka akan menjadi beban perusahaan. Regulasinya begitu ya,” tegasnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)