Klausa.co

Pemakaman Muslim dan Bantuan Hukum: Dua Raperda yang Terlantar di DPRD Samarinda

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin (Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai penting bagi masyarakat Samarinda, yaitu raperda tentang pemakaman muslim dan raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, belum juga disahkan menjadi perda. Padahal, kedua raperda tersebut sudah dibahas sejak tahun 2023.

Komisi I DPRD Samarinda yang membidangi hukum, pemerintahan, dan keamanan mendesak agar penyelesaian kedua raperda tersebut segera dilakukan. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, mengatakan bahwa ia khawatir jika kedua raperda tersebut menjadi overlapping dengan agenda lainnya.

“Harapannya sih sebetulnya sebelum Pemilu ya, tapi sepertinya dengan agenda yang seketat ini kemungkinan baru akan dibahas kembali setelah Pemilu. Tapi harapan kami ini 2024 harus sudah selesai terkait pemakaman muslim dan bantuan hukum,” ujarnya kepada Klausa.co, Jumat (2/2/2024).

Khairin menjelaskan bahwa raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antar agama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim. Ia mengatakan bahwa Komisi I sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare.

Baca Juga:  Ramadan di Samarinda: Tradisi Ziarah Kubur dan Berkah Bunga di Pemakaman Muslimin

“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman muslim ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Samarinda yang semakin meningkat. Kami juga ingin ada kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam mengelola pemakaman muslim ini,” katanya.

Sementara itu, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau marginal, agar dapat mengakses keadilan secara adil dan merata. Khairin mengatakan bahwa Komisi I sudah berkomunikasi dengan para stakeholder seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terkait bantuan hukum.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019. Harapannya 2024 ini kita bisa buat keputusan baru terkait dengan bantuan hukum yang harapannya bisa dipindah dari biro hukum pemerintahan kota ke Kesbangpol. Semoga bisa semakin menyentuh masyarakat karena masyarakat perlu yang namanya bantuan hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Cerita Penyewa Ruko Area Stadion Segiri yang Terdampak Renovasi, Pembayaran Sisa Kontrak Belum Terealisasi

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga anggota Komisi 1, menambahkan bahwa masukan dari masyarakat terkait bantuan hukum sangat banyak dan antusias. Ia menyambut baik jika Perda ini segera bisa direalisasikan dan pelaksanaannya bisa dijalankan oleh Kesbangpol maupun perangkat pemerintahan yang lebih di bawah, misalnya melibatkan kecamatan maupun kelurahan.

“Sehingga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum itu bisa lebih banyak tempat penyalurannya, lebih banyak tempat untuk mendapatkannya. Sehingga mereka merasakan bahwa negara itu hadir untuk rakyat dan semua kita sebagai warga negara berkedudukan hukum yang sama,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co