Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I Tahun 2022, di Lantai 6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar pada Selasa (10/5/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ini membahas sejumlah agenda di dalamnya. Salah satunya, penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Maju di depan podium, Wakil Ketua Pansus Ketenagalistrikan Bagus Susetyo meminta kepada pimpinan dewan untuk memperpanjang masa kerja pansus yang sudah berjalan selama tiga bulan ini.
“Sesuai dengan jadwal Rencana Kerja yang telah disusun oleh Pansus Ketenagalistrikan, saya ingin menyampaikan beberapa hal pada hadirin sekalian,” ungkapnya.
Pertama, Pansus Ketenagalistrikan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak tiga kali.
Kedua, Pansus Ketenagalistrikan sudah melakukan Rapat Koordinasi (RAKOR) sebanyak satu kali.
Ketiga, Pansus Ketenagalistrikan sudah melakukan Konsultasi sebanyak dua kali dengan Pemerintah Pusat di antaranya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Adapun hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI yakni perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal.
Lalu, hasil Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI berupa perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal 4.
Sedangkan hasil studi banding ke Provinsi Bali yang diperoleh adalah pemanfaatan Energi baru dan terbarukan secara efektif serta diakomodir dalam Perda Provinsi Bali.
“Dari seluruh rangkaian kegiatan Pansus, kami meminta agar dapat memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian Perda selama satu bulan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan anggota lainnya menyatakan setuju atas permintaan Pansus Ketenagalistrikan.
“Kita berikan perpanjangan selama satu bulan,” ucapnya setuju diikuti anggota dewan yang lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan pun membacakan surat keputusan.
“DPRD Kaltim memperpanjang Pansus pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan selama satu bulan sampai tanggal 8 Juni 2022 dan berhenti dengan sendirinya setelah penyampaian laporan hasil kerja pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim,” terangnya.
Kemudian untuk komposisi pimpinan juga keanggotaan serta tugas dan kewajiban pansus ini kata Ramadhan tetap tidak mengalami perubahan sesuai peraturan peerundang-undangan.
“Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kaltim tahun anggaran 2022 melalui Sekretariat DPRD Kaltim. Keputusan ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2022,” tutupnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)