Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-32 terkait pengesahan agenda kegiatan dewan masa sidang III tahun 2022 yang sebelumnya sudah dibahas oleh Badan Musyawarah sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (31/8/2022).
Namun dalam kesempatan tersebut, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry melakukan interupsi untuk merevisi agenda kedewanan masa sidang III tahun 2022. “Saya ingin mendapatkan sebuah atensi terkait dengan agenda pada poin 11 agar kunjungan kerja komisi bisa ditambahkan garis miring pansus atau opsi lainnya,” ucapnya, Kamis (1/9/2022).
Hal itu dilakukan karena Pansus Kesenian Daerah memerlukan dan ingin mendapatkan pengarahan legislasi bersama Kemendagri. “Dipoin itu, kita ingin melakukan konsultasi khusus ke Kemendagri. Meskipun sifatnya terbatas hanya beberapa orang, mungkin bisa dibijaksanai dengan tugas khusus,” bebernya.
Pasalnya, Pansus Kesenian Daerah sudah berjalan dan melakukan studi banding ke beberapa daerah. Oleh karenanya, pihaknya memerlukan konsultasi di awal karena menghadapi problem dari sisi judul. “Kita perlu arahan dari Kemendagri,” tegasnya.
Owi, menyebutkan bahwa Kesenian Daerah itu acuannya Undang-undang pemajuan kebudayaan yang didalamnya terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Salah satunya, terkait kesenian. “Karena ini Perda Inisiatif, maka dari awal naskah akademiknya kita arahkan untuk satu objek pemajuan,” terangnya.
Maka dari itu, Owi menegaskan kunjungan Pansus Kesenian Daerah ke Kemendagri ini mendesak. “Tujuannya, supaya tidak salah langkah dalam pembahasan-pembahasan berikutnya. Supaya ada 1 atau 2 orang dari pansus yang bisa berkonsultasi dengan Kemendagri,” tuturnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan bahwa Pansus Kesenian Daerah merupakan Inisiatif dewan. Maka, perlu dilakukannya konsultasi awal supaya kerjanya lebih fokus.
“Sebenarnya, jadwal pansus ada dipoin 17 tanggal 28-30 September. Akan tetapi, khusus Pansus Kesenian Daerah karena memang urgent. Tanpa merubah hasil kerja banmus, saya pikir nanti bisa dibijaksanai dengan penugasan khusus,” jelasnya.
Sependapat, Anggota Banmus Amiruddin menuturkan bahwa hal tersebut tidak apa-apa. Sebab, di Rapat Paripurna itu memang bisa menambah serta mengurangi sebuah hal apabila harus direvisi.
“Saya sependapat, kita kira Pansus Kesenian Daerah ini belum jalan. Makanya kita tulis komisi saja saat rapat banmus kemarin. Maka, kita tambah saja dipoin 11 itu komisi garis miring pansus. Tidak apa-apa pak ditambah, karena kemarin kita nggak tau,” pungkasnya.
Atas dasar itu, Pimpinan Dewan mengambil kebijakan agar kunjungan Pansus Kesenian Daerah bisa dilakukan dengan penugasan khusus dipoin 11 pada tanggal 15 hingga 17 September 2022. Setelah disepakati, Muhammad Samsun mengesahkan agenda dewan masa sidang III tahun 2022.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS