Klausa.co

Pajak yang Dikumpulkan Negara Berfungsi untuk Pembangunan dan Kesejahteraan di Daerah

Anggota DPRD Kalimantan Timur Eddy Sunardi Darmawan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 di Halaman RT. 14 Kelurahan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan pada Minggu (2/10/2022).

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur Eddy Sunardi Darmawan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 di Halaman RT. 14 Kelurahan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan pada Minggu (2/10/2022).

Adapun dua narasumber yang dihadirkan dalam Sosialisasi Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu Arief Setyo Nugroho dan Noviyanti.

“Kedua narasumber ini membantu saya menjelaskan maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” ucapnya, Minggu (2/10/2022).

Selain sosialisasi, Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai ajang anggota dewan untuk bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Janji Kawal Kasus Perambahan Hutan Unmul hingga Tuntas

“Sosper ini dilaksanakan juga untuk saya bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Eddy mengenalkan aturan apa saja yang harus dipahami di dalam Perda Pajak Daerah ini. Salah satu tujuan Perda ini disosialisasikan yaitu agar masyarakat dapat mengoptimalkan pendapatan di daerah.

Ia membenarkan bahwa pajak daerah memang sedikit memaksa karena merupakan hal wajib yang harus dipenuhi masyarakat, khususnya bagi wajib pajak. Namun, pajak yang dikumpulkan ini juga akan digunakan untuk pembangunan di daerah dan kemakmuran rakyat.

“Alhamdulillah, sesuai dengan definisi dari pajak daerah, kita sebagai anggota dewan wajib dan terus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak agar pembangunan di daerah masing-masing dapat terealisasikan dengan baik,” terangnya.

Baca Juga:  Khidmat Iduladha di DPRD Kaltim: Tujuh Ekor Sapi Kurban dan Semangat Berbagi

Menurutnya, sosialisasi Perda Pajak Daerah ini sangat penting. Pasalnya, masyarakat akan mengetahui informasi dan gambaran kebijakan yang ada di dalam Perda tersebut. Sehingga, menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

Dalam APBD Kaltim lanjut Eddy, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah itu memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Kira-kira sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” tegasnya.

(APR/ADV/DPRD Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co