Samarinda, Klausa.co – Berbekal foto kendaraan dan nomor polisi, tak butuh waktu lama bagi polisi menemukan pelaku pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 17 tahun pada Selasa (3/1/2022). Pelaku berinisial KMS (49) seorang driver ojek online (ojol) yang beroperasi di Samarinda.
KMS diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Rabu (3/1/2023). Penangkapan KMS dibenarkan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordhianto.
“Benar sudah diamankan kemarin. Sudah ditetapkan tersangka,” ucap Noordhianto saat dihubungi pada Kamis (4/1/2022).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Jupiter Z bernopol KT 2576 WG warna hitam. Sepeda motor ini dikendarai oleh pelaku saat mencabuli remaja laki-laki itu.
“Selain itu, kami juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.
Disinggung terkait motif pelaku, Noordhianto menuturkan, saat ini pihaknua masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Diwartakan sebelumnya, KMS diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa berusia 17 tahun baru dari pulang usai menjalani aktivitas di sekolah, pada Selasa (3/1/2023) pada pukul 11.00 Wita.
KMS menghampiri korban dan menawarkan diri mengantarkan remaja tersebut pulang. Namun saat melintasi Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, KMS malah meraba-raba kemaluan korban sembari mengemudikan kendaraannya.
Usai melakukan tindakan asusila kepada korban, KMS lalu menurunkan korban di Jalan Ahim, Kelurahan Sempaja Selatan. Setelah itu korban kemudian mengadukan kejadian itu ke orangtuanya, kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.
Dari kejadian itu, korban juga sempat mengambil foto plat kendaraan milik pelaku dan meminta tolong kepada pihak relawan Samarinda untuk membantu mencari tahu keberadaan KMS.
KMS pun akhirnya berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh anggota Polsek Sungai Pinang, pada Selasa (3/1/2023) sore.
(Mar/fch/klausa)