Samarinda, Klausa.co – Sejak lama, masyarakat Sanga-sanga yang tinggal di eks area pengolahan minyak Pertamina mengharapkan kejelasan legalitas atas tanah tempat tinggalnya. Namun, hingga kini belum ada solusi dari pihak terkait.
Hal ini membuat mereka mengadukan aspirasinya kepada Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan. Politikus yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara ini pun berjanji akan berkomunikasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Mudah-mudahan ada solusi terbaik, makanya kami minta masyarakat untuk tetap bersabar,” ujar Samsun.
Samsun menambahkan, jika tidak ada tindakan penyelesaian dari pemerintah, maka Samsun akan membawa permasalahan ini ke meja dewan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak terkait, dan kita gelar RDP, agar warga bisa mendapatkan hak atas tanah negara,” tegasnya.
Menurut salah satu warga bernama Dasi, masyarakat di sana hanya ingin mendapatkan legalitas atas lahan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun lalu. Apalagi, lahan tersebut sudah tidak ada lagi ada aktivitas pengolahan minyak sejak 1995. Makanya mereka memerkirakan, lahan tersebut bukan lagi menjadi objek vital.
“Dulunya memang objek vital, ada pompa, ada tangki pengolahan, tapi sejak pompa dibongkar, sekarang tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di sini,” ungkap Dasi.
Namun, ternyata lahan tersebut masih terkendala dengan adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada tahun 1954-1961 oleh gubernur saat itu. SK tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara dan tidak boleh dimiliki oleh orang lain.
“Kami khawatir sewaktu-waktu kami digusur. Makanya dengan adanya wakil rakyat, kami berharap bisa menjembatani aspirasi kami,” terang Dasi.
Peluang masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempatinya masih terbuka, dengan cara melakukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalaupun akhirnya mengarah ke arah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka akan kami tempuh,” harap Dasi.
Sebelumnya, tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara telah melakukan pengukuran di lahan tersebut. Dari 82 titik yang diukur, hanya 27 titik yang lolos. Sisanya masih terhalang oleh SK tersebut. (Apr/Fch/Klausa)