Samarinda, Klausa.co – Zakarias Demon Daton, jurnalis Kompas.com yang bertugas di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), merasa terkejut dan keberatan. Nama dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP-nya ternyata dicatut sebagai pengurus Partai Umat di tingkat kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pencatutan ini diketahui Zaki, sapaan akrabnya, saat ia mengecek situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (18/10/2023) sore. Di situs [infopemilu.kpu.go.id], ia melihat namanya terdaftar sebagai Ketua Partai Umat Kecamatan Nunukan Selatan dengan nomor kartu tanda anggota (KTA) 6503091001.D.07887504.
“Saya tidak pernah tahu tentang hal ini sebelumnya. Saya juga tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan pengurus Partai Umat di Nunukan. Ini jelas pencatutan nama dan identitas saya tanpa sepengetahuan saya,” kata Zaki kepada media ini.
Zaki mengaku tidak memiliki afiliasi politik dengan partai manapun. Ia juga menegaskan bahwa sebagai jurnalis, ia harus menjaga independensi dan netralitas dalam meliput berbagai isu, termasuk politik.
“Saya juga khawatir data pribadi saya disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” ujar Zaki.
Zaki berencana melaporkan kasus ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan agar ditindaklanjuti. Ia juga meminta Partai Ummat untuk segera mencabut nama dan NIK KTP-nya dari daftar kepengurusan partai tersebut.
“Saya minta Partai Ummat mengklarifikasi hal ini. Bagaimana mereka bisa mendapatkan data pribadi saya? Apakah mereka sudah meminta izin kepada saya? Ini bisa menjadi masalah hukum, karena menyalahgunakan identitas orang lain tanpa izin,” tegas Zaki.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penyalahgunaan data kependudukan milik orang lain tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Sanksi ini berlaku baik bagi individu maupun lembaga yang melakukan penyalahgunaan data tersebut. (Mar/Mul/Klausa)