Klausa.co

Mucikari Prostitusi Online di Berau Dibekuk, Jajakan Anak di Bawah Umur

RA, tampak tak berkutik setelah diamankan petugas (Foto: Istimewa)

Bagikan

Berau, Klausa.co – Tindak prostitusi online diungkap Polres Berau pada Senin (13/2/2023). Tersangkanya seorang perempuan 21 tahun yang bertindak sebagai mucikari.

Perempuan yang diketahui berinisial RA itu menjajakan lima perempuan penghibur lewat aplikasi hijau alias MiChat. Dari kelima perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

Bisnis lendir tersebut terkuak berkat informasi warga, bahwa sebuah penginapan di Kecamatan Tanjung Redeb, diduga dijadikan lokasi bisnis esek-esek.

“Dari laporan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta lima korban,” ucap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kasi Humas Iptu Suradi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/2/2023).

Dari pengakuannya, RA telah melakoni bisnis tersebut delapan bulan terakhir. Dari setiap perempuan RA mematok tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta sekali kencan. Dari situ komisi RA berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu.

Baca Juga:  Polres Berau Tangkap Muncikari Prostitusi Online Jajakan Anak di Bawah Umur

Masih dari pengakuan tersangka, hubungannya dengan para wanita penghibur dimulai dari media sosial. Dari pemeriksaan lebih jauh juga diketahui, kelima korban merupakan remaja asli Berau.

“Dari pengakuan pelaku, tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kini RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk menjajakan kelima korban. Serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online yang dijalankannya.

“Pasal yang digunakan merujuk pada undang-undang perlindungan anak sehingga pelaku saat ini kami amankan di polres Berau beserta barang bukti,” jelasnya.

RA disangkakan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” tandasnya. (Mar/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Sopir Truk Terjerat Sabu, Dibekuk Polisi di Warung

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co