Klausa.co

MK Akan Putuskan Sengketa Pilkada Kaltim, Nasib Gugatan Isran-Hadi di Ujung Tanduk

Juru Bicara Rudy-Seno, Sudarno. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap krusial dengan agenda putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dapat berlanjut ke tahap pembahasan pokok perkara atau justru berhenti di tahap awal.

Sidang sebelumnya telah digelar pada 10 Januari dan 21 Januari 2025, sementara putusan dismissal dijadwalkan keluar antara 11-13 Februari 2025. Jika MK menolak gugatan, maka pasangan nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, akan melanjutkan persiapan pelantikan.

Juru bicara tim pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, optimistis gugatan tersebut tidak akan berlanjut karena selisih suara yang signifikan.

Baca Juga:  Arisan Online Bodong, Selebgram Samarinda Diduga Tipu Ratusan Juta

“Kami optimistis karena selisih suara yang ada sangat signifikan, yaitu mencapai 11,3 persen. Ini jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang,” ujar Sudarno, Selasa (28/1/2024).

Tim Rudy-Seno menegaskan bahwa mereka akan menghormati keputusan MK, apa pun hasilnya. Namun, mereka menilai bahwa materi gugatan lebih tepat dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daripada MK.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK,” lanjut Sudarno.

Meski demikian, ia tetap menghargai langkah pasangan Isran-Hadi yang menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan gugatan.

“Kami hanya mengikuti proses hukum yang berlaku. Apa pun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Pastikan Tanah IKN Siap Dibangun, Otorita IKN Dapat Sertifikat HPL

Saat ini, sidang sengketa Pilkada Kaltim di MK masih berlangsung dengan nomor perkara *262/PHPU.GUB-XXIII/2025*. Sidang ini menghadirkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta pembelaan dari tim hukum Rudy-Seno sebagai pihak terkait.

Keputusan MK nantinya bersifat final dan mengikat. Jika gugatan tidak diteruskan, maka fokus berikutnya akan beralih pada persiapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Presiden RI. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co