Klausa.co

Minyak Goreng di Kukar Dipastikan Sesuai Takaran, Pemkab Redam Kekhawatiran Warga

Pasar Murah yang digelar Disperindag Kukar. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran telah sesuai takaran dan standar mutu. Langkah ini diambil untuk merespons keresahan publik setelah mencuatnya temuan minyak goreng “kurang isi” di sejumlah daerah.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat menghadiri peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M, di pelataran Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong, Selasa (11/3/2025) sore.

“Tim tera dari UPTD Dinas Perdagangan dan Pendistribusian telah melakukan pengecekan, dan hasilnya produk dari perusahaan seperti Wilmar dan Sinar Mas masih sesuai takaran dan kualitasnya,” ujar Sunggono.

Baca Juga:  Tajamkan Tata Kelola, Pemkab Kukar Dorong OPD Perkuat Pengendalian Internal

Ia menekankan bahwa masyarakat Kukar tidak perlu khawatir ataupun panik. Di tengah kondisi pasar yang cenderung sensitif menjelang hari besar keagamaan, Pemkab Kukar mengambil langkah preventif. Tak hanya memastikan volume kemasan, pemerintah juga menjamin ketersediaan stok dan kepatuhan harga terhadap standar Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Minyak goreng kemasan yang beredar, baik di ritel maupun pasar tradisional, masih dalam batas harga yang wajar dan takarannya tepat. Tidak ada alasan untuk panic buying,” tegas Sunggono.

Langkah pengawasan ketat ini menjadi bagian dari strategi stabilisasi bahan pangan pokok yang rutin dilakukan pemerintah daerah, terutama jelang momen-momen krusial seperti Ramadan.

Sebelumnya, isu kekurangan takaran minyak goreng mencuat ke publik setelah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak yang berlangsung Sabtu, 8 Maret 2025 itu, ditemukan tiga produsen Minyakita yang menjual produk isi 750 hingga 800 mililiter dalam kemasan satu liter, bahkan dengan harga di atas HET.

Baca Juga:  Ely Hartati Sosialisasikan Perda RUED, Masyarakat Minta Pemerintah Kembangkan Sumber Energi Terbaharukan

“Kami tidak ingin ada kegaduhan di masyarakat. Pengawasan akan terus kami lakukan,” pungkas Sunggono. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co