Samarinda, Klausa.co – Di Kalimantan Timur (Kaltim), isu perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi sorotan utama. Bak pisau bermata dua, tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di satu sisi, dan kesenjangan antara kebutuhan hunian dan ketersediaan rumah di sisi lain, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mencari solusi jitu.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim menggelar konsultasi publik pada Senin (22/7/2024) di Hotel Mercure Samarinda. Acara bertajuk “Optimalisasi Penyerapan APBD DAD Provinsi Kaltim Sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam Rangka Pengurangan Backlog” ini menjadi titik awal merajut mimpi mewujudkan rumah terjangkau bagi rakyat.
Konsultasi publik ini bagaikan peta jalan yang membentang, menuntun Kaltim menuju skema pembiayaan perumahan MBR yang inovatif. Dana Abadi Daerah (DAD) menjadi bintang utama dalam skema ini, didorong oleh tingginya SILPA yang mencapai lebih dari 5 persen per tahun dan arahan Presiden untuk mencapai serapan anggaran 95 persen.
“Kami ingin menyiapkan dana abadi daerah untuk mendukung pembangunan rumah bagi MBR,” tegas Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim, Ujang Rachmad.
Dia menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak menjadi kunci untuk menyempurnakan skema dan mekanisme yang akan digunakan dalam peraturan daerah (perda) terkait.
Pembentukan DAD ini bagaikan pisau bedah yang siap membedah permasalahan backlog perumahan di Kaltim. Diperkirakan mencapai 300 ribu rumah, angka ini menjadi momok bagi masyarakat yang mendambakan hunian layak.
“Kita harus optimis bahwa kebijakan ini akan mampu mengurangi backlog yang ada,” ujar Ujang Rachmad, penuh keyakinan.
Dia menambahkan bahwa perda terkait sudah beberapa kali dibahas dan kini menunggu persetujuan dari DPR. Bagi MBR, skema DAD ini bagaikan angin segar yang membawa harapan baru. Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, menjelaskan bahwa masyarakat akan mendapatkan akses kredit rumah tipe 36 dengan bunga di bawah 5 persen dan tenor jangka panjang.
“Karena ini tidak dikenakan PPN,” jelas Firnanda.
Lebih lanjut, Firnanda berharap proses ini dapat berjalan lancar dan proyek ini dapat dilaksanakan pada APBD perubahan 2025. Kebijakan ini bukan sekadar solusi, tetapi juga wujud komitmen untuk merealisasikan janji kampanye Prabowo-Gibran dalam menyediakan tiga juta rumah. Diharapkan dengan adanya DAD, kredit murah dengan bunga di bawah 5 persen dan tenor panjang dapat menjadi kenyataan, sehingga rumah menjadi lebih mudah dijangkau bagi MBR.
Ujang Rachmad kembali menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah yang meningkat setiap tahun, terutama dengan tingginya angka pernikahan di Kaltim.
“Perlu sekitar 11 ribu rumah per tahun yang dibangun untuk hal ini,” terangnya.
Dengan SILPA yang tinggi selama lima tahun terakhir, Kaltim berharap pembentukan DAD ini dapat menjadi pilot project nasional. Jika berhasil, skema ini dapat diadopsi secara nasional untuk mengatasi permasalahan perumahan MBR di seluruh Indonesia.
Perjalanan Kaltim untuk mewujudkan mimpi rumah bagi rakyat masih panjang. Namun, dengan komitmen kuat, skema DAD yang inovatif, dan semangat kolaboratif, langkah demi langkah, mimpi ini akan menjadi kenyataan. Pemprov Kaltim optimis bahwa perda ini bisa segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus menjawab empat permasalahan utama dalam penyediaan rumah untuk MBR. (Yah/Fch/Klausa)