Samarinda, Klausa.co – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novan Syahronny Pasie menanggapi terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperbaiki Jalan Pattimura, Samarinda Seberang yang mengalami amblas dan patah. Dia menyebut, rencana Pemkot untuk memperbaiki Jalan Pattimura terhalang regulasi lantaran jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim)
Dirinya menerangkan, Pemprov seharusnya segera mungkin melakukan perbaikan. Sebab, Jalan Pattimura berperan penting dalam pendistribusian kebutuhan masyarakat di Kota Tepian. “Ini berkaitan langsung dengan kebutuhan bahan pokok dan lainnya,” jelas Novan pada Rabu (9/11/2022).
Apalagi jalan tersebut menjadi akses utama penghubung Kecamatan Palaran dengan Samarinda Seberang. Selain itu, Politikus Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menenangkan, rencana Pemkot merupakan sebuah reaksi, karena perbaikan, perawatan dan peningkatan jalan tersebut adalah tanggung jawab dari Pemprov Kaltim.
“Reaksi Pemkot untuk melakukan perbaikan tentu ini sebagai upaya mengantisipasi sesuatu yang dapat mengganggu akses jalan dan tentu mengganggu kebutuhan kita semua. Apalagi Jalan Pattimura ini adalah salah satu akses untuk kendaraan besar dan truk-truk yang membawa barang-barang kebutuhan,” terangnya.
Diketahui, Jalan Pattimura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang mengalami amblas dan patah sejak Oktober 2022 lalu. Akibat dari kerusakan jalan tersebut, akses dari Palaran menuju Samarinda Kota maupun sebaliknya terhambat.
(Sww/ADV/DPRD Samarinda)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS