Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memperkuat peran pengawasan mereka di tingkat desa. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (3/11/2024) malam di Ballroom Hotel Five Premiere ini diikuti oleh 139 Ketua BPD dari berbagai desa di Kutim. Agenda ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam terkait fungsi dan tugas BPD, terutama dalam konteks perubahan regulasi desa yang kini diatur oleh Undang-Undang Desa 2023.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas profesional BPD dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan di desa. Ia menyoroti peran vital BPD dalam mengawasi tata kelola desa, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
“BPD adalah mitra kepala desa dalam membangun desa. Peran ini semakin strategis dengan adanya regulasi baru yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Bimtek ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi tersebut,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, perubahan regulasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 ke UU Desa 2023 membawa tanggung jawab baru bagi BPD. Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan materi mendalam, mulai dari teknik penyusunan peraturan desa (Perdes) hingga penanganan konflik. “Kami membuka ruang konsultasi untuk mendukung BPD mengatasi berbagai kendala dalam tugas pengawasan,” tambahnya.
Bayu juga menekankan pentingnya BPD memahami proses penyusunan peraturan yang sesuai hukum serta kemampuan menjadi fasilitator dalam menyelesaikan konflik di desa. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan di tingkat desa atau kecamatan, tanpa harus melibatkan pemerintah kabupaten.
Bimtek ini menghadirkan sejumlah sesi penting, seperti strategi penyusunan Perdes, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta manajemen organisasi BPD. Dengan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjalankan tugas dengan lebih efektif dan memastikan APBDes tersusun tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
Pesan Pjs Bupati: Profesionalisme dan Netralitas
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma, yang hadir membuka acara, menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme BPD.
“BPD adalah DPR-nya desa. Mereka harus memastikan anggaran digunakan dengan benar dan kebijakan yang dibuat memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti netralitas BPD menjelang Pemilu sebagai salah satu kunci menjaga stabilitas desa. Agus berharap, melalui Bimtek ini, para ketua BPD dapat memahami peran strategis mereka dalam mendorong partisipasi warga desa sekaligus menjaga harmoni pemerintahan desa.
“Kalian adalah pilar utama tata kelola desa. Peran kalian tidak hanya mengawasi, tetapi juga merancang kebijakan yang berkelanjutan. Jadilah teladan bagi generasi mendatang,” pesan Agus, memotivasi peserta.
Agus menekankan bahwa tugas BPD bukan sekadar mengawasi anggaran, tetapi juga memastikan pembangunan desa mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ia mencontohkan keberhasilan desa-desa di Bali yang memiliki BPD dengan kapasitas setara atau bahkan lebih baik dari kepala desa.
“Hal ini harus menjadi inspirasi bagi BPD di Kutim untuk terus belajar dan berkontribusi lebih besar,” ujarnya.
Dengan pelatihan ini, Pemkab Kutim berharap BPD dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan memperkuat peran mereka dalam mewujudkan desa yang mandiri, transparan, dan sejahtera. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Kutim)