Klausa.co

Menertibkan Angkutan yang Kelebihan Beban itu Susah, Fitra: Harus Ada Fasilitas seperti Jembatan Timbang

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda (Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda menanggapi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit.

Regulasi atau aturan yang digodok dewan berkaitan dengan dilarangnya angkutan batubara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Peraturan itu kata Fitra, sapaan akrabnya, sebetulnya hanya masalah ketegasan saja dalam penindakannya.

“Perangkat regulasinya sebenarnya sudah ada, mulai dari undang-undang jalan dan lainnya. Memang, yang namanya kelebihan beban itu dari dulu tidak boleh, jadi tinggal bagaimana menertibkannya dijalan dan dilapangan saja,” jelasnya di Gelora Kadrie Oening, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Samarinda.

Baca Juga:  Validasi Data Kunci Suksesnya Pembangunan

Menurutnya, menertibkan angkutan yang kelebihan beban itu memang agak susah. Sebab, tidak bisa diukur hanya dengan melihat angkutan tersebut. “Kita memaklumi aparat juga, mereka tidak bisa dengan mata telanjang menyatakan bahwa angkutan ini keberatan beban,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Seharusnya, ada fasilitas yang dapat mengetahui angkutan yang melewati jalan itu kelebihan beban. “Misalnya, ada fasilitas jembatan timbang. Atau mungkin, secara teknis bisa saja kita naikkan jalan di Kaltim ini ke kelas 1, beton semua. Tapi uangnya lagi, kan ujung-ujungnya duit dan anggaran juga,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang II Tahun 2022. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 ini sudah disambut baik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Ranperda ini diterima serta disetujui Gubernur dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kaltim.

Baca Juga:  Legislator Karangpaci Akan Mengawasi Dana CSR Perusahaan PKP2B di Kaltim

Namun tentunya, hal itu dapat dilakukan setelah adanya penyesuaian terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas serta angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya.

Sehingga, Perda ini dapat berfungsi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta angkutan jalan. Tujuannya, mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co