Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan mayoritas perusahaan di wilayah tersebut telah mematuhi aturan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sepanjang tahun 2024. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat.
Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pengupahan. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat.
“Perusahaan terus diingatkan untuk tidak membayar upah di bawah UMP. Jika ada pelanggaran, sanksi pidana bukan tidak mungkin diterapkan,” ujar Rozani dalam keterangannya.
Menurut Rozani, aturan UMP ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja nol tahun dan tanpa keahlian khusus. Posisi seperti helper tanpa sertifikat kompetensi, misalnya, wajib menerima gaji setara UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan larangan pemotongan upah pekerja untuk kebutuhan jaminan sosial seperti kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Upah pekerja adalah hak penuh. Pemotongan semacam itu tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan masalah dalam hubungan kerja,” tuturnya.
Rozani juga menjelaskan bahwa pembagian tanggungan jaminan hari tua dan pensiun diatur bersama antara perusahaan dan pekerja, sedangkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Upah yang sudah sesuai UMP tidak boleh dipotong lagi untuk kebutuhan lain. Hal ini sudah jelas diatur dan wajib dipatuhi,” tambahnya.
Menjelang penetapan UMP 2025, Rozani berharap seluruh perusahaan di Kalimantan Timur dapat semakin disiplin dalam menerapkan aturan pengupahan. Menurutnya, kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendorong produktivitas dan keberlanjutan usaha.
“Kami ingin kesejahteraan pekerja terus meningkat, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif. Ini menjadi prioritas kami,” pungkasnya. (Wan/Fch/Klausa)