Samarinda, Klausa.co – Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Provinsi Kaltim membahas PAW Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB dan PKS. Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati Usman mengatakan, pemberhentian Masykur Sarmian dari Fraksi PKS berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4098 tahun 2023.
“Keputusan Mendagri ini mengesahkan pemberhentian saudara Masykur Sarmian dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim periode tahun 2019-2024,” kata Norhayati.
Norhayati, yang juga mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim, menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Masykur Sarmian selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
“Kami mewakili Mendagri mengucapkan terima kasih atas pengabdian pak Masykur Sarmian selama ini,” ujarnya, di Gedung B, Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Norhayati juga membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4099 tahun 2023, yang mengesahkan pengangkatan Encik Wardani dari Fraksi PKS sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk mengisi sisa masa sidang jabatan tahun 2019-2024.
“Pengangkatan Encik Wardani ini diresmikan dengan pengucapan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud,” tuturnya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)