Samarinda, Klausa.co – Masyarakat merupakan kelompok manusia atau individu yang secara bersama-sama tinggal di suatu tempat dan saling berhubungan. Itu artinya, mustahil manusia bisa hidup sendiri karena mereka termasuk sebagai makhluk sosial.
Di Kalimantan Timur, banyak masyarakat hidup berkelompok dalam wilayah desa/kampung dalam bentuk kesatuan sosial yang khas dan melembaga. Mereka mempunyai adat budaya lengkap dengan norma dan aturan sesuai adat setempat.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan bahwa interaksi yang dibangun serta dilakukan sekelompok manusia secara terus menerus dan menganut sistem kearifan tradisional sering disebut sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat pada dasarnya merupakan bagian dari wilayah Desa. Namun, kebijakan Pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kedudukan Masyarakat Hukum Adat sampai saat ini belum berjalan optimal.
“Sehingga peran Masyarakat Adat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dibidang pembangunan masih sangat kecil,” jelasnya di Ballroom Hotel Aston jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Samarinda pada Kamis (21/7/2022).
Kemudian, lahirlah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Payung hukum ini disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi dan menempatkan pengaturan tentang Masyarakat Hukum Adat melalui Pasal 96 dan Pasal 97.
Pada Pasal 96 ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota seharusnya melakukan penataan kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat.
Jika melihat konteks dari penjelasan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka Masyarakat Hukum Adat berpeluang dapat ditetapkan sebagai Desa Adat. “Dengan catatan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa,” tegasnya.
Dalam Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat TA 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kaltim, Riza meminta semua pihak agar menempatkan Masyarkat Hukum Adat sebagai bagian dari Insan Pembangunan.
“Kepada seluruh jajaran perangkat daerah baik provinsi, kabupaten, kecamatan maupun pemerintah desa, mari kita hargai dan dorong kesejahteraan hidup masyarakat adat supaya meningkat lebih baik lagi,” pesannya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS