Samarinda, Klausa.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Muhammad Arif Nuryanto menunda sidang pertama dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2022/PN Smr di Ruang Prof. Dr. Hatta Ali, Rabu (3/8/2022).
Sidang yang ditunda ini merupakan perkara pra peradilan antara Teddy Rakhmat yang merupakan Kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar (penggugat) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur (tergugat).
Yulius Patanan yang merupakan Kuasa Hukum dari Teddy Rakhmat membenarkan bahwa tergugat tidak hadir pada sidang pertama di PN Samarinda. “Pihak Gakkum memohon adanya penundaan schedule di sidang kedua pada tanggal 18 Agustus 2022, alasannya karena melakukan persiapan 17 Agustus,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa substansi dari gugatan pihak pada hari ini berkaitan dengan kerugian materil yang dialami kliennya. “Baik itu materil maupun immateril, nilainya kurang lebih Rp1 miliar sekian,” jelasnya.
Kerugian materil dan immateril itu karena adanya penghentian atau penyitaan barang bukti milik CV Berkah Alam Mantar, Kampung Nyahing, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. “Ada dua unit truk bersama dengan muatan kayunya yang disita pihak Gakkum hingga saat ini,” terangnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Melcky Kapojos, hingga saat ini belum ada kejelasan sama sekali mengenai status dua unit trus dan kayu yang disita pihak Gakkum. “Atas dasar itulah, kami mengajukan gugatan yang berisi pergantian kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp1,5 miliar,” paparnya.
Harapannya melalui gugatan tersebut, pihak penggugat (klien Teddy Rakhmat) mendapatkan keadilan sesuai dengan putusan dalam perkara pra peradilan. “Kita tetap mempercayakan pengadilan itu jalan satu-satunya untuk menempuh keadilan,” harapnya.
Di tempat yang sama, Teddy Rakhmat sebagai Kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan proses pra peradilan gugatan perdata. “Kita lakukan ini bukan karena nilai materil tapi kreadibilitas seorang pengusaha. Karena sampai detik ini tidak pernah ditetapkan tersangka,” katanya.
Selama ini lanjut Teddy, pihaknya memiliki dokumen lengkap, punya izin resmi dan berkontrak dengan salah satu perusahaan tambang untuk melakukan pemanfaatan ijin pengolahan kayu (IPK). Bahkan, pajak negara sudah dibayarkan secara penuh. “Kita mengikuti aturan dan tertib teknis administrasi. Semua itu dibuktikan ahli yang mengecek dokumen, semuanya asli,” ujarnya.
Akan tetapi, Teddy tidak ingin permasalahan ini semakin merembet. Ia menyerahkan gugatan ini kepada kuasa hukumnya. “Bagaimana pun juga, saya pribadi dan perusahaan taat kepada hukum. Hanya saja, kami sebagai masyarakat mempunyai hak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan ini berawal dari aksi penyetopan dan penyitaan mobil truk pengangkut kayu yang dibawa CV Berkah Alam Mantar dari Kutai Barat menuju Samarinda oleh instansi di bawah Kementerian LHK. Hingga saat ini, truk dan muatan kayu tersebut masih dalam penyitaan pihak terkait.
Di hubungi secara terpisah setelah awak media melakukan peliputan di PN Samarinda, pihak Gakkum KLHK belum bisa memberikan keterangan persnya hingga berita ini diterbitkan. (APR/Klausa)
KUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS