Klausa.co

Lindungi Anak dari Dunia Maya, Pemerintah Paksa Platform Tambah Fitur Keamanan

Dialog Publika bertema “Eksploitasi Seksual Anak di Ruang Digital" di studio TVRI Kaltim. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Di tengah derasnya arus digital yang membanjiri kehidupan masyarakat, anak-anak kini menjadi kelompok paling rentan terpapar derasnya konten tanpa saring. Menjawab tantangan ini, pemerintah akhirnya melangkah tegas, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyematkan fitur perlindungan anak serta menyaring konten yang dinilai membahayakan. Mulai dari ancaman perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga kecanduan media sosial. Semua hal tadi menjadi perhatian serius.

“Anak-anak kita bahkan belum bisa membaca, tapi sudah bersentuhan dengan dunia maya. Ini membuat mereka sangat rentan terhadap konten negatif dan predator digital,” ujar Fahmy Asa, Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, dalam Dialog Publika TVRI Kaltim bertema “Eksploitasi Seksual Anak di Ruang Digital” yang digelar Kamis (22/5/2025).

Pernyataan Fahmy berangkat dari fakta yang tak bisa dikesampingkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat, 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan ponsel, dan 35,57 persen telah mengakses internet. Bahkan, 5,88 persen bayi di bawah satu tahun tercatat sudah menggunakan gawai. Angka tersebut melonjak signifikan pada kelompok usia 1 sampai 6 tahun.

Baca Juga:  UGD Gratis di 5 RSUD Kaltim, Pemprov Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Layanan Tanpa Biaya

Ancaman dunia maya bagi anak-anak bukan lagi potensi, melainkan kenyataan. Laporan dari National Center for Missing & Exploited Children menempatkan Indonesia di posisi keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara digital—tertinggi kedua di kawasan ASEAN. Fakta inilah yang memantik lahirnya PP Nomor 17/2025 dan mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera merilis regulasi teknis pelaksananya.

Meski begitu, Bumi Etam masih menyimpan sedikit harapan di tengah kekhawatiran nasional. Hingga saat ini, belum ada temuan kasus kekerasan seksual daring terhadap anak di wilayah tersebut. Fahmy menyebut hal ini tak lepas dari komitmen Diskominfo Kaltim dalam melakukan edukasi serta pemantauan yang konsisten dan masif.

Baca Juga:  Warga Sungai Kapih Minta Tambahan Kuota KIP, Ananda: Akan Kita Sampaikan ke Pemerintah

Lebih dari itu, Fahmy juga mengungkapkan bahwa Kaltim berhasil menempatkan diri dalam tiga besar indeks literasi digital nasional selama beberapa tahun terakhir.

“Literasi digital menjadi pagar awal yang penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya internet,” ujarnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co