Klausa.co

Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Instruksi Tegas dari Gubernur Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (Wan/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan aturan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, kecuali untuk keperluan operasional pemerintahan.

“Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik. Kecuali jika digunakan dalam tugas resmi, seperti Dinas Perhubungan yang memantau arus mudik,” ujar Rudy dalam paparannya yang disampaikan secara virtual dari Tanah Suci Mekkah, Selasa (25/3/2025).

Rudy juga mengingatkan, keberadaan kendaraan berplat merah di tengah kepadatan arus lalu lintas bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat.

“Banyak pegawai kita berasal dari daerah seperti Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau, dan Kutai Barat. Saya tegaskan, jangan gunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan,” tambahnya.

Baca Juga:  Guru PPPK di Kaltim Dapat Gaji Dua Kali Lipat UMP, Komisi IV DPRD: Sudah Cukup Besar

Instruksi ini disampaikan dalam Paparan Kinerja Perangkat Daerah yang turut dihadiri Wakil Gubernur Seno Aji dan Sekda Sri Wahyuni dari Ruang Heart of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co